Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 25.000 pengurus rumah ibadah di seluruh wilayah provinsi. Program ini merupakan bagian dari inisiatif bertajuk Bengkulu Religius yang menyasar pekerja rentan, termasuk para pengurus masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, menyampaikan bahwa proses pendataan telah rampung. Tercatat ada 25.000 pengurus dari 3.514 rumah ibadah yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Menurut Syarifudin, saat ini pihaknya tengah menyiapkan proses administrasi dan persyaratan agar para pengurus rumah ibadah tersebut resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendataan dilakukan bersama Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Bengkulu guna memastikan data yang valid dan tepat sasaran.
Nantinya, para pengurus akan mendapatkan dua jenis perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya jaminan ini, para pengurus rumah ibadah akan tetap terlindungi dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari, meskipun sebagian dari mereka sudah menerima honorarium dari pengelola rumah ibadah masing-masing atau dari pemerintah setempat.
Syarifudin menegaskan, meskipun sebagian pengurus telah menerima gaji atau insentif, program ini tetap diperlukan untuk memastikan aspek perlindungan sosial mereka terpenuhi. Realisasi program akan dilakukan setelah seluruh data terkumpul dan tervalidasi dengan cermat.
Ia juga menambahkan bahwa asuransi akan diberikan selama satu tahun, dan proses pendataan akan dilakukan secara bertahap melalui rumah-rumah ibadah yang telah terdaftar resmi.
Pemprov berharap, melalui program ini, kehidupan sosial masyarakat Bengkulu yang majemuk dapat semakin harmonis, aman, dan tenteram, sejalan dengan semangat kebersamaan dalam keberagaman. (Red)