
Jakarta – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada platform digital yang melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menilai PP Tunas sebagai langkah positif dalam melindungi anak-anak di dunia digital, namun harus diikuti dengan tindakan nyata.
“Platform yang melanggar harus dicabut izinnya. Pemerintah tidak cukup hanya memberi peringatan, tetapi harus memastikan perlindungan nyata bagi anak-anak dari konten berbahaya,” tegas Seto.
Ia menekankan bahwa sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi platform lain agar patuh terhadap regulasi. “Semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, harus bertanggung jawab menjaga keamanan anak-anak di dunia maya,” tambahnya.
LPAI mengajak masyarakat aktif melaporkan pelanggaran di platform digital demi perlindungan anak yang lebih efektif. Dengan PP Tunas, diharapkan kerja sama semua pihak dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Tunas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/3/2025). “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,“ ujar Prabowo.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas melarang platform digital, termasuk gim online dan media sosial, menjadikan anak-anak sebagai komoditas.
“Platform dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas,” tegas Meutya dalam acara yang dihadiri anak-anak dan organisasi perlindungan anak di Istana Merdeka, Jakarta. (Red/IP)