Pemprov Bengkulu Bahas Perpanjangan Masa Kerja Honorer, 500 Posisi Masih Dipertimbangkan

31
Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah membahas kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil evaluasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah membahas kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil evaluasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini dibahas dalam rapat bersama kepala OPD pada Selasa siang (11/3) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.

Dalam rapat tersebut, Herwan merekomendasikan kepada setiap pimpinan OPD untuk melakukan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu.

“Berdasarkan regulasi dari Kementerian PAN-RB, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024,” jelas Herwan usai rapat.

Ia menambahkan bahwa kriteria lainnya mencakup tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, serta tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga:  Cari Bengkel Las Berkualitas, Radja Teralis Tempatnya

Herwan juga menyoroti kondisi Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak memenuhi kriteria tersebut tetapi telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan, seperti petugas kebersihan, pramu saji, dan pekerja taman.

“Ada sekitar 500 tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria dari Kementerian PAN-RB. Hal ini masih kami bahas di tingkat OPD dan akan dilaporkan kepada gubernur untuk mencari solusinya,” ungkapnya.

Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN ini rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Herwan menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN. Langkah ini diambil untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih terstruktur dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Herwan menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik.

Baca Juga:  Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Berpulang

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tenaga non-ASN yang memenuhi syarat mendapatkan haknya, sambil tetap mematuhi regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Redaksi)

\ Get the latest news /