Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) sebagai Perusahaan Modal Ventura. Pencabutan izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.
OJK menyatakan PT PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan setelah tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus hingga batas waktu yang ditetapkan. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus.
Pencabutan izin dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Dengan pencabutan izin tersebut, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK juga mewajibkan PT PVK menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Selain itu, perusahaan harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi, PT PVK wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan. Debitur dan masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT PVK melalui email portoventurakapital@gmail.com.
OJK menyebut pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Berita Terbaru
Kantor Pertanahan Mukomuko Koordinasi Pelaksanaan Penegasan Tanah Timbul Tahun 2026
Kantah Mukomuko Laksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian
Perkuat Pengamanan Aset Daerah, Kantah Mukomuko Dampingi Pengukuran Tanah Milik Pemda
Karantina Bengkulu Bersihkan Eceng Gondok di Sungai Kuala Alam, Cegah Ancaman Spesies Invasif
Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan dan 26 Orang Positif Urine
Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri