Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah kini memperluas pendekatan dengan memutus rantai yang membuat praktik perjudian terus berlangsung, mulai dari paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana.

Menurut Meutya, perubahan modus pelaku membuat penanganan judi online harus dilakukan secara lebih menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan pemutusan akses terhadap konten tetap menjadi bagian penting, tetapi langkah tersebut harus diikuti dengan upaya menghentikan transaksi dan aliran dana yang memungkinkan aktivitas perjudian tetap berjalan.

Skala penanganan judi online tercermin dari jumlah konten yang telah ditindak Komdigi. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, sebanyak 2.087.109 konten perjudian ditangani pemerintah. Dari jumlah tersebut, 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP, sedangkan sisanya tersebar di berbagai layanan digital.

Komdigi juga menangani 122.366 konten perjudian melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten pada platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok. PSebaran tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian tidak terkonsentrasi pada satu layanan digital, tetapi bergerak melalui berbagai kanal yang digunakan pelaku untuk menjangkau masyarakat.

Penanganan juga terus dilakukan sepanjang 2026. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif dan sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian. Angka tersebut menunjukkan bahwa judi online masih menjadi salah satu bentuk konten negatif yang paling banyak ditangani pemerintah di ruang digital.

Baca Juga:  Terima Sertifikat IBDP SMA KTB, Kapolri: Cetak Generasi Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Meski demikian, Meutya menegaskan jumlah konten yang dihapus tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan judi online. Pemerintah perlu melihat apakah penghapusan konten benar-benar menurunkan paparan masyarakat, mempersempit akses, mengurangi transaksi, dan pada akhirnya mencegah kerugian yang ditimbulkan perjudian.

“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.

Pendekatan tersebut membuat penanganan judi online tidak berhenti pada ruang digital, tetapi juga diarahkan pada titik-titik yang memungkinkan aktivitas perjudian terus menghasilkan keuntungan bagi pelaku.

Komdigi juga meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut. Sistem ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan platform menindaklanjuti laporan dan kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan.

Langkah tersebut penting karena konten perjudian dapat berpindah dengan cepat dari satu platform ke platform lainnya. Pemutusan akses terhadap satu situs atau alamat tidak serta-merta menghilangkan jaringan yang menopang aktivitas perjudian apabila pelaku masih dapat menggunakan kanal lain untuk menyebarkan konten, mengarahkan pengguna, dan melakukan transaksi.

Karena itu, Meutya mengatakan penanganan ruang digital harus berjalan bersama dengan pemutusan transaksi dan aliran dana. Komdigi terus melakukan koordinasi dengan lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum agar penanganan tidak hanya menyasar sarana penyebaran konten, tetapi juga bagian dari ekosistem yang memungkinkan uang terus mengalir kepada pelaku perjudian.

“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujar Meutya. Menurut dia, pendekatan lintas sektor diperlukan untuk memastikan upaya pemberantasan tidak berhenti ketika pelaku memindahkan aktivitasnya ke kanal baru.

Baca Juga:  Prabowo Diharapkan Dapat Segera Memerdekakan Palestina dan Tolak Tekanan AS

Dampak judi online juga terlihat dari pengalaman masyarakat yang pernah terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. RD, 31 tahun, mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terjerat judi online, termasuk menggadaikan mobil milik mertuanya dan mengalami kebangkrutan usaha. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga membuatnya menghadapi persoalan hukum akibat penggelapan.

“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD. Pengalaman tersebut menggambarkan bagaimana kerugian akibat judi online tidak berhenti pada hilangnya uang, tetapi dapat merembet ke hubungan keluarga, pekerjaan, usaha, dan persoalan hukum.

Pengalaman serupa dialami AN, 40 tahun, yang mengaku pernah mendapatkan sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Kemenangan awal tersebut membuatnya terus bermain, sementara ketika mengalami kekalahan ia berusaha mengejar uang yang hilang hingga akhirnya terjerat utang dan tindak kriminal. Menurut AN, aktivitas perjudian juga membuatnya mengambil keputusan yang berdampak langsung pada keluarganya.

Salah satu penyesalan terbesar AN adalah tidak menghadiri wisuda 18 juz anaknya di Lampung karena memilih menggunakan uang dan waktunya untuk berjudi. “Saat anak saya wisuda 18 juz di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judi online,” ujarnya.

Dampak judi online juga ditemukan pada kelompok penerima bantuan sosial. Pemerintah mencatat sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar yang tercatat melalui 7,5 juta transaksi. Data tersebut menunjukkan adanya aliran uang yang semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penerima bantuan sosial.

Baca Juga:  KPI: Demonstrasi Mahasiswa 12 Juni Telah Diliput Sejumlah Televisi Nasional

Persoalan juga menyentuh kelompok usia anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online juga berkaitan langsung dengan agenda perlindungan anak di ruang digital.

Bagi pemerintah, data tersebut menunjukkan judi online telah berkembang menjadi persoalan yang tidak hanya berada di ruang digital, tetapi juga menyentuh ekonomi keluarga dan perlindungan masyarakat. Ketika pendapatan atau bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga masuk ke aktivitas perjudian, dampaknya dapat berkembang menjadi utang, kehilangan aset, gangguan pekerjaan, konflik keluarga, hingga persoalan hukum.

“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi akan melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Upaya tersebut akan disertai dengan peningkatan kepatuhan platform, penguatan literasi masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum untuk menangani transaksi dan aliran dana.

Meutya mengatakan pemerintah ingin mengubah ukuran keberhasilan pemberantasan judi online dari sekadar jumlah konten yang diturunkan menjadi sejauh mana rantai perjudian dapat diputus. Paparan diharapkan tidak berkembang menjadi akses, akses tidak berkembang menjadi transaksi, dan transaksi tidak berujung pada kerugian masyarakat.

“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” tegas Meutya. “Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online.”