Mukomuko – Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko turut hadir dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN MKM dengan agenda pemeriksaan secara langsung terhadap objek perkara yang berlokasi di Desa Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya.
Kegiatan pemeriksaan setempat dilaksanakan untuk melihat dan mengetahui secara langsung kondisi objek perkara di lapangan, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keadaan fisik serta situasi objek yang menjadi bagian dari perkara.
Dalam kegiatan tersebut, pihak-pihak terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek perkara. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko merupakan bagian dari dukungan terhadap proses pemeriksaan serta penyediaan informasi pertanahan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
Pemeriksaan setempat menjadi salah satu bagian penting dalam proses persidangan karena memberikan gambaran faktual mengenai kondisi objek perkara di lapangan. Data dan informasi yang diperoleh selanjutnya dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko terus berkomitmen untuk mendukung proses penanganan perkara pertanahan secara profesional, tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.







