
Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mempercepat pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Pembina Posyandu dan kepengurusan Posyandu tingkat desa. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Transformasi Posyandu Era Baru.
Percepatan tersebut dibahas dalam kegiatan Pembentukan SK Tim Pembina Posyandu Desa dan Kepengurusan Posyandu Desa di Pendopo Bukit Kandis, Rabu (2/9/2026). Kegiatan diikuti jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), camat, serta kepala desa yang belum menuntaskan dokumen kepengurusan Posyandu.
Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Desa Dinas PMD Bengkulu Tengah, Zerly Sartika Ramadhani, mengatakan kelengkapan SK menjadi salah satu syarat registrasi Posyandu ke tingkat pusat melalui sistem New Posyandu. Karena itu, keterlambatan satu desa dapat berdampak pada proses registrasi secara keseluruhan.
“Ini bukan semata-mata program dari Dinas PMD. Transformasi Posyandu merupakan program yang harus kita laksanakan bersama,” kata Zerly.
Ia menyebut dari 38 desa yang sebelumnya belum menyelesaikan SK, sebanyak 26 desa telah merespons dan menuntaskan kewajibannya. Desa yang masih belum menyelesaikan dokumen diminta segera menyerahkan nama kepengurusan karena format SK telah disiapkan.
Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah, Marhalim, mengatakan percepatan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat. Ia meminta pemerintah desa menyampaikan kendala yang menyebabkan dokumen belum selesai agar dapat segera dicarikan solusi.
“Ini bukan keinginan Bupati, bukan keinginan Kadis PMD, tetapi merupakan program yang ditegaskan dari pusat dan harus kita sukseskan bersama,” tegas Marhalim.
Marhalim mengingatkan Bengkulu Tengah tidak boleh tertinggal dalam pelaksanaan Transformasi Posyandu Era Baru. Setelah seluruh SK rampung, pemerintah daerah dapat melanjutkan proses registrasi sekaligus menyiapkan pelaksanaan pelayanan Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Transformasi tersebut memperluas peran Posyandu yang sebelumnya banyak berfokus pada pelayanan kesehatan. Enam bidang yang menjadi cakupan pelayanan meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, serta perumahan dan kawasan permukiman.
Menurut Marhalim, kepengurusan Posyandu tingkat desa dapat melibatkan perangkat desa sehingga tidak harus menambah beban anggaran untuk insentif pengurus baru. Sementara kader yang selama ini telah mendapat dukungan melalui Dana Desa dapat dioptimalkan untuk menjalankan pelayanan pada enam bidang tersebut.
Ketua TP Posyandu Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Susilo Damarini, mendorong camat dan kepala desa tidak berhenti setelah SK diterbitkan. Ia meminta pemerintah di tingkat kecamatan dan desa menjadi penggerak agar pelayanan enam SPM benar-benar berjalan dan dirasakan masyarakat.
“Kalau SK sudah selesai, jangan hanya berhenti di atas kertas. Setelah kita launching, kami berharap camat dan kepala desa menjadi motor penggerak untuk mulai menjalankan pelayanan Posyandu enam SPM di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Susilo juga menilai transformasi Posyandu dapat membantu pemerintah memperoleh data masyarakat yang lebih akurat. Pendataan yang dilakukan langsung dari desa diharapkan menghasilkan informasi yang terverifikasi untuk mendukung penentuan kebijakan dan pelayanan.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pemerintah desa menyampaikan kendala yang membuat penerbitan SK belum tuntas. Salah satunya terkait kekeliruan format dan pemahaman mengenai susunan kepengurusan Posyandu setelah transformasi.
Pemkab Bengkulu Tengah kemudian meminta desa segera memperbaiki dokumen yang masih bermasalah. Setelah seluruh SK lengkap, registrasi Posyandu ke tingkat pusat akan dilanjutkan dan pembinaan pelayanan enam SPM dilakukan secara bertahap.
“Harapan kita satu tujuan, satu misi dan satu visi. Kalau SK sudah selesai, mari kita mulai menjalankan Posyandu ini,” pungkas Marhalim.






