
Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam rangka pemerataan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Perda terkait penyelenggaraan pendidikan digelar di Gedung DPD RI/MPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Anggota DPD RI/MPR RI daerah pemilihan Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., akan mengawal rencana pemerintah mempercepat pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
RDP tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., yang memaparkan kebijakan restrukturisasi pengelolaan guru oleh pemerintah pusat.
Dalam pemaparannya, Nunuk menyampaikan adanya peluang pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap, termasuk kesempatan bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS serta rencana pembukaan formasi guru untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik.
Menanggapi kebijakan tersebut, Destita menyambut baik langkah pemerintah sekaligus meminta agar proses pengalihan status benar-benar memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi para guru.
“Tadi sudah disampaikan oleh Prof Nunuk mengenai restrukturisasi tata kelola guru oleh pemerintah pusat. Tentunya ini kami menyambut dengan sangat baik, karena adanya harapan untuk paruh waktu menjadi penuh waktu secara otomatis dan secara berjenjang,” kata Destita.
Selain itu, Senator Destita juga menyoroti masih adanya guru paruh waktu di Bengkulu yang telah mendapatkan NIK, namun belum mengalami peningkatan penghasilan. “Dari yang kami temukan di lapangan, mereka berkeluh kesah karena walaupun sudah ada NIK, gaji mereka masih sama,” ujar Destita.
Apoteker Lulusan Universitas Indonesia itu menilai perubahan status seharusnya tidak justru membuat guru kehilangan akses terhadap sejumlah bantuan pemerintah yang sebelumnya dapat diterima.
“Kalau dulunya mereka belum ada NIK, mereka masih bisa mendapatkan beberapa bantuan dari pemerintah, ada bansos, beasiswa dan lain sebagainya. Tetapi karena sudah berubah status menjadi paruh waktu, sehingga tidak ada lagi yang bisa mereka dapatkan,” kata Destita.
Karena itu, Destita mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, agar pengalihan status guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan.
“Mudah-mudahan guru tersebut selain mendapatkan NIK, bisa kesejahteraannya lebih naik lagi,” ucap Destita.
Sebelumnya Kemendikdasmen menyatakan tengah menyiapkan strategi untuk mengatasi persoalan kesejahteraan dan jumlah guru honorer yang menumpuk di Indonesia.
Dalam rencananya, pengendalian formasi dan distribusi guru diusulkan dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara pengendalian formasi dan distribusi pendidik selain guru serta tenaga kependidikan dilakukan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat juga akan memegang kendali atas formasi dan distribusi guru, serta bertanggung jawab dalam pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah. Adapun pengelolaan tenaga kependidikan non-guru akan tetap menjadi urusan pemerintah daerah.






