
Bengkulu — Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan di Provinsi Bengkulu diperpanjang hingga 30 September 2026. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol. Mochammad Hasan mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Perpanjangan program tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan mendapatkan keringanan sesuai ketentuan.
Hasan mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang memperpanjang program pemutihan tersebut. Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu telah menyampaikan usulan perpanjangan program kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Menurut Hasan, masyarakat sebaiknya memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Program ini memberikan keringanan sekaligus membantu masyarakat melengkapi administrasi kendaraan bermotor.
“Program pemutihan ini tentu sangat membantu masyarakat, terutama dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” ujar Hasan. Ia menilai kepatuhan administrasi kendaraan penting untuk mendukung ketertiban lalu lintas dan memastikan dokumen kendaraan tetap lengkap.
Selain pemutihan PKB, masyarakat juga dapat memanfaatkan diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan. Keringanan tersebut berlaku selama program berjalan hingga 30 September 2026.
Dirlantas Polda Bengkulu kembali mengimbau masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program tersebut. Dengan memanfaatkan perpanjangan ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
“Jangan sampai kesempatan ini dilewatkan, manfaatkan program yang sudah diperpanjang sampai 30 September,” kata Hasan. Masyarakat diminta tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.






