Bengkulu — Polisi menangkap satu dari tiga terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi penyandang disabilitas di Kota Bengkulu. Terduga pelaku berinisial AL, warga Kabupaten Kepahiang, ditangkap setelah hampir setahun masuk dalam pengejaran polisi.
AL diamankan Tim Unit Respons Cepat (URC) Jatanras bersama Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu di sebuah rumah di kawasan Bungo, Provinsi Jambi. Ia diduga terlibat dalam kasus rudapaksa yang terjadi di sebuah rumah kos kawasan Telaga Dewa, Kota Bengkulu, pada Oktober 2025.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Mauludin mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban dijemput oleh para terduga pelaku dan dibawa ke rumah kos milik salah seorang terduga pelaku berinisial RZ. Di lokasi tersebut, korban dibawa masuk ke kamar dan diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh AL.
Asep menjelaskan, korban merupakan penyandang disabilitas intelektual sehingga tidak mampu memberikan perlawanan saat kejadian. Setelah AL, terduga pelaku lainnya berinisial E dan RZ juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara bergantian.
Setelah kejadian, korban diantar kembali ke rumah, sedangkan para terduga pelaku melarikan diri setelah mengetahui perkara tersebut dilaporkan kepada polisi. Korban kini telah melahirkan seorang anak.
Sebelum laporan kepolisian dibuat, keluarga korban dan keluarga terduga pelaku sempat melakukan musyawarah yang dimediasi pemerintah desa. Namun, upaya penyelesaian tersebut tidak menemukan kesepakatan sehingga perkara kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
“Dari tiga terduga pelaku, baru AL yang berhasil diamankan. Dua terduga pelaku lainnya, yakni RZ dan E, masih dalam pengejaran polisi,” ujar Kombes Pol Asep Mauludin, Kamis (27/8).
Asep menegaskan, penyidik masih memburu dua terduga pelaku lainnya dan telah menetapkan keduanya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga terus melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan RZ dan E.
“Kami terus melakukan pengejaran, dan saat ini keduanya telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Pengungkapan kasus tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas P3AP2KB yang turut memberikan pendampingan kepada korban. Pemerintah daerah menilai penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Bengkulu Gusti Minarti mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemprov Bengkulu juga mendukung rencana pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) di jajaran Polda Bengkulu.
“Keberadaan direktorat tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu,” katanya.







