Senin, Agustus 24, 2026
Beranda Berita Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Hasan Usul Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Hasan Usul Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

0
10
Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Mochammad Hasan S.I.K., M.H.

Bengkulu – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu yang semula berakhir 31 Agustus 2026 diusulkan untuk diperpanjang hingga akhir September. Polda Bengkulu melalui Direktorat Lalu Lintas telah menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Mochammad Hasan S.I.K., M.H. mengatakan usulan perpanjangan mempertimbangkan tingginya minat masyarakat memanfaatkan program tersebut. Perpanjangan diharapkan memberi kesempatan kepada warga yang belum sempat mengurus pajak kendaraannya.

“Kami sudah menyurati Bapak Gubernur Bengkulu untuk mengusulkan agar program pemutihan ini bisa diperpanjang sampai akhir September. Ini kami lakukan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program masih memiliki kesempatan,” kata Hasan, Sabtu (22/8/2026).

Meski usulan telah diajukan, Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu keputusan perpanjangan untuk mengurus pajak kendaraan. Selama program masih berlaku hingga 31 Agustus, masyarakat diminta segera memanfaatkan keringanan yang tersedia di layanan Samsat.

“Sambil menunggu keputusan dari gubernur, kami tetap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang ada. Jangan menunggu sampai batas akhir karena kita tidak ingin terjadi penumpukan pelayanan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapal Tanker dan Kapal Keruk Tabrakan di Alur Masuk Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

Menurut Hasan, program pemutihan tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Kepatuhan tersebut penting untuk mendukung ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan dokumen kendaraan tetap lengkap.

Polda Bengkulu berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mempertimbangkan perpanjangan program hingga September. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pemerintah daerah sehingga masyarakat diminta mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Dengan demikian, sebelum ada keputusan resmi mengenai perpanjangan, program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu tetap berakhir pada 31 Agustus 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program disarankan segera mendatangi layanan Samsat agar tidak terlewat batas waktu.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]