Bengkulu – Pengadilan Negeri Bengkulu telah memutus perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bgl yang diajukan terkait penetapan tersangka AS. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Persidangan praperadilan tersebut telah berlangsung sejak 1 Juli 2026 hingga 9 Juli 2026. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah menurut hukum.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa putusan hakim tersebut menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan merupakan bentuk penguatan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik. Penetapan tersangka AS telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah secara hukum. Selanjutnya, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan untuk proses penuntutan,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Berita Terbaru
Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Polda Bengkulu Bangun Kedekatan Lewat Subuh Keliling
BAZNAS Bengkulu Salurkan Santunan Rp20 Juta untuk Setiap Rumah Korban Kebakaran di Rejang Lebong
Raperda Pengelolaan Air Limbah Masuk Propemperda Bengkulu 2027, Senator Destita Kawal Regulasi Berpihak Pada Rakyat
Peduli Pengangguran, Kapolda Bengkulu Sambangi BLK Mukomuko, Tampung Keluhan dan Aspirasi Peserta Pelatihan
Polda Bengkulu Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan Pegawai Non-ASN RSKJ Soeprapto, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Ekspor Bengkulu Januari-September 2026 Turun 16,61 Persen