JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS). Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan sebagai tersangka.
Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi. Perusahaan juga dinilai gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak mendapat dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Tidak dilaksanakannya perintah tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan OJK.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut paling lama enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya melakukan pembuktian unsur pidana, tetapi juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan hak-hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, di antaranya 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di tiga kota besar yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
Selain itu, OJK juga menyita uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Penyidik OJK tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.
Selain itu, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.





