Sabtu, Juni 27, 2026
Beranda Kota Bengkulu Penebang Pohon di Pantai Panjang Rupanya PNS, Akui Kesalahan dan Wajib Tanam...

Penebang Pohon di Pantai Panjang Rupanya PNS, Akui Kesalahan dan Wajib Tanam 25 Pohon Pengganti

0
19

Bengkulu – Warga yang melakukan penebangan pohon tanpa izin di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada Satpol PP Kota Bengkulu.

Pelaku diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu rumah sakit jiwa. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif atas tindakan penebangan pohon yang dilakukan di kawasan Pantai Panjang yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Bengkulu, Feryzon, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pelaku telah dijatuhi sanksi administratif berupa kompensasi lingkungan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku diwajibkan menanam kembali sebanyak 25 bibit pohon cemara di kawasan Pantai Panjang sebagai pengganti pohon yang telah ditebang.

Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai. Saat ini pihaknya masih mempelajari regulasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata, untuk menentukan apakah sanksi administratif tersebut sudah cukup atau perlu dilanjutkan melalui proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga:  Bapenda Kota Bengkulu Gencarkan Strategi Dongkrak PAD Lewat Digitalisasi dan Pengawasan

“Masih kami kaji dan pelajari bersama instansi terkait. Jika diperlukan, yang bersangkutan dapat kembali dipanggil untuk proses lebih lanjut,” ujar Feryzon.

Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan atau perusakan pohon secara sepihak di kawasan Pantai Panjang. Sebagai kawasan lindung sekaligus destinasi wisata, keberadaan vegetasi di Pantai Panjang memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung sektor pariwisata.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa setiap bentuk perusakan ruang terbuka hijau dan kawasan lindung akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kelestarian Pantai Panjang sebagai salah satu aset wisata unggulan daerah.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]