
BENGKULU – Pelaku usaha di Provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Seluma, didorong untuk lebih patuh dalam membayar royalti atas penggunaan musik dan lagu yang dimanfaatkan dalam kegiatan operasional usaha. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menghormati hak cipta para pencipta karya musik.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pendampingan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual serta Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar di Ballroom Mercure Bengkulu.
Kegiatan tersebut menyoroti kewajiban pembayaran royalti bagi berbagai sektor usaha yang menggunakan musik sebagai bagian dari layanan publik dan komersial, seperti hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Zulhairi, menegaskan bahwa penggunaan karya musik di ruang publik untuk kepentingan bisnis memiliki konsekuensi hukum yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
“Pemanfaatan karya musik untuk kegiatan komersial harus memperhatikan ketentuan hak cipta. Kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk pembayaran royalti musik dan lagu, merupakan bentuk penghargaan terhadap karya para pencipta sekaligus wujud ketaatan terhadap hukum,” ujar Zulhairi.
Menurutnya, kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan HKI perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Seluma menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan kepatuhan hak cipta tersebut. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Seluma, Hendarsyah, mengatakan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban penggunaan karya cipta secara legal.
“Kami berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya membangun usaha yang taat hukum,” kata Hendarsyah.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem usaha yang lebih berkeadilan di Bengkulu. Selain memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi para pencipta dan pelaku industri kreatif, kepatuhan pembayaran royalti juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor hiburan, pariwisata, dan ekonomi kreatif yang profesional serta berlandaskan aturan hukum yang berlaku.






