Jakarta – Seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda (YZ) yang berdinas di Jakarta dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pemaksaan _video call sex_ (VCS) terhadap seorang mahasiswi. 2/6/2026
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat korban baru mengenal terduga pelaku melalui media sosial. Oknum polisi yang disebut baru berdinas sekitar 1,5–2 tahun itu diduga terus-menerus membujuk dan memaksa korban untuk melakukan VCS.
Korban menolak dan memilih menempuh jalur hukum. Menanggapi serius ia menyampaikan Dalam laporannya, korban meminta Propam menindak tegas oknum tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Jika terbukti, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi kode etik hingga pidana sesuai UU yang berlaku,”.
Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran asusila dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi. Propam menyatakan akan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti digital terkait kasus tersebut. (Tw7)

Berita Terbaru
HKN ke-62, Dinkes Bengkulu Siapkan Cek Kesehatan Gratis hingga Donor Darah di Pantai Panjang
Respons Cepat Keluhan Istri Anggota Brimob yang Viral, Bidpropam Polda Bengkulu Telusuri Proses Pengajuan Perceraian
800 Peserta Ikuti Senam AMR Peringati Hari Kesehatan Nasional
PERSAGI Bengkulu Dilantik, Ahli Gizi Siap Turun Tangan Tingkatkan Kesehatan Rakyat
Ketum PP GP Ansor Lantik Pengurus PW GP Ansor Bengkulu, Kader Didorong Jadi Entrepreneur
Bengkulu Usulkan Penguatan Logistik dan Pusdalops Berbasis AI ke BNPB