Bengkulu – Masyarakat yang ingin melalulintaskan atau mengirim hewan peliharaan ke luar provinsi diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen kesehatan hewan sebelum keberangkatan. Prosedur tersebut bertujuan memastikan hewan yang dikirim dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular.
Tim Humas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bengkulu, Hendri, menjelaskan bahwa pemilik hewan harus terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di Dinas Peternakan daerah asal. Dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum pengajuan sertifikasi ke kantor karantina.
“Setelah mendapatkan SKKH dari Dinas Peternakan, barulah pemilik hewan mengajukan pemeriksaan dan sertifikasi di kantor karantina. Jadi prosesnya memang diawali dari dinas yang membidangi kesehatan hewan,” ujar Hendri.
Selain SKKH, beberapa jenis hewan juga diwajibkan menjalani pemeriksaan laboratorium melalui sampel darah. Biaya uji laboratorium tersebut berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per sampel, tergantung jenis pemeriksaan yang diperlukan. Hasil pengujian biasanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan sebelum dinyatakan negatif atau bebas penyakit tertentu.
Sementara itu, biaya layanan di karantina relatif terjangkau. Hendri menyebut biaya penerbitan sertifikat kesehatan dan layanan karantina hanya sekitar Rp5 ribu per komponen sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun biaya yang cukup besar biasanya berasal dari pemeriksaan laboratorium dan pengiriman melalui jasa kargo.
Untuk proses pengiriman, pemilik hewan dapat menggunakan jasa ekspedisi atau kargo udara yang telah berpengalaman menangani pengangkutan hewan hidup.
Hendri mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih rinci terkait persyaratan dan ketentuan pengiriman hewan peliharaan agar berkonsultasi langsung ke kantor BKHIT atau Dinas Peternakan setempat guna memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum keberangkatan.







