Jumat, April 10, 2026
Beranda Kriminal Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara dan Kuasai Kembali Kawasan...

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Tahap VI

0
5

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan tahap VI berupa denda administratif serta penerimaan negara dengan total mencapai Rp11,42 triliun.

Penyerahan tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026), dan disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa upaya penyelamatan keuangan negara melalui penertiban kawasan hutan terus menunjukkan hasil signifikan. Hingga saat ini, total uang tunai yang berhasil diselamatkan negara mencapai Rp31,3 triliun.

Menurut Presiden, jumlah tersebut sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, seperti memperbaiki sekitar 34.000 sekolah serta membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, manfaatnya diperkirakan dapat dirasakan oleh sekitar dua juta masyarakat Indonesia.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas kerja keras dan pengorbanan mereka dalam melakukan penertiban kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.

“Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas, untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,” ujar Presiden.

Baca Juga:  15 Orang Diamankan Saat Penertiban Malam, Empat Diduga Bawa Sajam

Adapun total Rp11,42 triliun yang diserahkan ke kas negara pada kegiatan tersebut berasal dari beberapa sumber, di antaranya penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7,23 triliun.

Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari hingga Maret 2026 sebesar Rp1,96 triliun.

Penerimaan lain berasal dari setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, penyetoran pajak oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.

Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare. Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektare.

Pada tahap VI ini, sebagian kawasan hutan yang telah dikuasai kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dengan total luas 254.780,12 hektare.

Baca Juga:  Diduga Mencuri Kopi, Pemuda 18 Tahun Ditemb*k Pemilik Kebun di Kepahiang

Kawasan tersebut mencakup beberapa wilayah penting, di antaranya kawasan hutan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh, serta kawasan konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, seluas 30.543,40 hektare lahan kawasan hutan juga diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menjaga aset negara.

Menurutnya, lemahnya penegakan hukum dapat menyebabkan negara kehilangan uang, aset, bahkan wibawa. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas dan terarah mampu memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegas Jaksa Agung.

Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara yang berasal dari penerimaan negara serta nilai kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total mencapai Rp371,1 triliun.

Baca Juga:  Polda Bengkulu Tangkap Pemuda Penyebar Konten Asusila di Media Sosial X

[wpforms id="149" title="true" description="true"]