Bengkulu – Pemerintah Kabupaten Seluma menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan laporan keuangan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Seluma, Teddy Rahman, bersama Ketua DPRD Seluma di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, di antaranya Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Inspektur Kabupaten Seluma, Sekretaris DPRD Seluma, serta perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seluma.
Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan penyampaian LKPD unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi setiap tahun sebagai bagian dari proses pemeriksaan keuangan oleh BPK.
Menurutnya, penyerahan laporan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyampaian LKPD ini merupakan komitmen kami untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Teddy Rahman.
Setelah laporan diterima, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi dasar bagi BPK dalam memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025.







