Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai pengamanan salah satu oknum anggota DPRD Kota Bengkulu.
Keterangan tersebut disampaikan melalui Kasubdit 3, Kompol Eka Candra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (23/3/2026). Ia menegaskan bahwa informasi terkait penangkapan anggota dewan oleh personelnya tidak benar.
“Saya menjamin bahwa anggota Subdit 3 tidak ada yang mengamankan anggota Dewan Kota. Informasi yang beredar tersebut sama sekali tidak berdasar,” ujar Eka.
Ia memastikan seluruh personel bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas.
Selain itu, Eka juga membantah rumor adanya praktik “86” atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum yang dikaitkan dengan isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada kompromi dalam penanganan kasus narkotika.
“Apalagi me-86 anggota Dewan tersebut, saya jamin itu tidak ada. Kami bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu,” tegasnya.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Berita Terbaru
Peduli Pengangguran, Kapolda Bengkulu Sambangi BLK Mukomuko, Tampung Keluhan dan Aspirasi Peserta Pelatihan
Polda Bengkulu Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan Pegawai Non-ASN RSKJ Soeprapto, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Ekspor Bengkulu Januari-September 2026 Turun 16,61 Persen
490 Atlet Pelajar Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Lima Cabor Dipertandingkan
Rapat BULD, Senator Destita Ikuti Pembahasan Penyelesaian RTRW Provinsi Riau
Satgas MBG Bengkulu Sidak Dapur Dini Hari, Sampel Diuji BPOM