Bengkulu – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan viral di akun media sosial Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengenai dugaan penganiayaan anak seorang anggota DPRD Kota Bengkulu oleh seorang pengasuh (baby sitter).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa narasi yang beredar luas di jagat maya tersebut tidak sepenuhnya akurat dan memerlukan pelurusan berdasarkan fakta hukum yang ada.
Kombes Pol. Ichsan Nur menjelaskan bahwa kronologi kejadian yang sebenarnya berbeda dengan informasi yang saat ini telanjur menyebar di media sosial. Menurutnya, kepolisian telah melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum teruji kebenarannya secara hukum.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Polda Bengkulu adalah status hukum perkara ini yang sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan. Langkah hukum tersebut ditempuh oleh pihak terlapor berinisial EF untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun prosedur penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
”Perlu diketahui dan dipahami oleh publik, kasus tersebut sudah pernah menempuh jalur praperadilan di pengadilan. Dalam putusannya, pihak EF dinyatakan kalah di praperadilan, dan saat ini sudah tiga kali sidang, insya allah hari kamis depan sidang keempat terkait perkara tersebut. Hal ini menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur dalam keterangan resminya, di Bengkulu, Jumat (06/3/2026).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka status hukum dan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polresta Bengkulu tetap sah dan berlanjut. Hal ini sekaligus menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum perkara ini hingga ke meja hijau.
Polda Bengkulu memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian tetap fokus pada pembuktian materiil guna memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jernih bagi masyarakat agar tidak terjadi simpang siur informasi.
“Jadi, kita menunggu hasil keputusan persidangan. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial,” pungkasnya.
Kriminal
Luruskan Kabar Viral: Polda Bengkulu Ungkap Fakta Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Anggota DPRD
Ukuran Teks

Berita Terbaru
Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Polda Bengkulu Bangun Kedekatan Lewat Subuh Keliling
BAZNAS Bengkulu Salurkan Santunan Rp20 Juta untuk Setiap Rumah Korban Kebakaran di Rejang Lebong
Raperda Pengelolaan Air Limbah Masuk Propemperda Bengkulu 2027, Senator Destita Kawal Regulasi Berpihak Pada Rakyat
Peduli Pengangguran, Kapolda Bengkulu Sambangi BLK Mukomuko, Tampung Keluhan dan Aspirasi Peserta Pelatihan
Polda Bengkulu Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan Pegawai Non-ASN RSKJ Soeprapto, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Ekspor Bengkulu Januari-September 2026 Turun 16,61 Persen