back to top
Sabtu, Februari 28, 2026
BerandaKota BengkuluASN Pemkot Bengkulu Dilarang Minta THR dan Terima Gratifikasi

ASN Pemkot Bengkulu Dilarang Minta THR dan Terima Gratifikasi

Bengkulu – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Kota Bengkulu memperketat pengawasan integritas aparatur. Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

ASN juga dilarang keras meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi masuk tindak pidana korupsi.

Setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa hari raya juga dilarang.

Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, pegawai diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Namun, penyaluran wajib dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai dokumentasi.

Wali Kota juga mengimbau pimpinan perusahaan dan asosiasi agar memastikan anggotanya tidak memberikan suap, gratifikasi, atau uang pelicin kepada pegawai negeri. Jika ditemukan adanya pemerasan atau permintaan hadiah oleh oknum, masyarakat diminta segera melapor ke aparat penegak hukum.

Pemkot Bengkulu membuka layanan konsultasi melalui UPG di Inspektorat Daerah Kota Bengkulu, yang dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor +6285311295874.

“Surat Edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas birokrasi di Kota Bengkulu,” pungkas Dedy

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]