Mukomuko – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Senin (09/02/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan awal pelaksanaan PTSL untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait proses pendaftaran tanah.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Kepolisian Resor Mukomuko. Kehadiran unsur penegak hukum ini menjadi bentuk sinergi antarinstansi guna memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dalam penyuluhan, warga diberikan penjelasan mengenai mekanisme PTSL, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan pengukuran dan pendataan, hingga penerbitan sertipikat. Petugas juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses berjalan lancar tanpa kendala hukum di kemudian hari.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya sertifikasi tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi dan mempermudah akses permodalan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.

Berita Terbaru
Mulai Desember, Pengiriman CPO Wajib Berlabel Asal Bengkulu
Pasca Pengamanan Unjuk Rasa, Wakapolda Bengkulu Pimpin Aksi Bersih-Bersih: Wujud Kepedulian Polri terhadap Lingkungan
Petani Mukomuko Terima Combine Harvester, Biaya Panen Bisa Hemat Rp2,3 Juta per Hektare
Walikota Dedy Wahyudi Lepas 64 Atlet Kota Bengkulu ke POPDA 2026
Walikota Dedy Wahyudi Siapkan Larangan ASN Gunakan Vape di Lingkungan Pemkot Bengkulu
Opini Gede Pasek Suardika: Sadapan dan Kekuasaan