Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berjualan takjil maupun makanan selama bulan suci Ramadan. Namun, para pedagang diminta tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah agar ketertiban umum tetap terjaga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pemerintah memberi ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah, termasuk dengan berjualan takjil, selama tidak melanggar peraturan daerah (Perda).
“Sudah ada kebijakan dari Wali Kota, tidak ada larangan untuk berjualan takjil. Silakan berjualan untuk mencari nafkah, pemerintah tidak akan melarang, tetapi taati aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan, trotoar, maupun lokasi yang dilarang dalam Perda. Aktivitas jualan di area tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki.
“Kalau berjualan di trotoar atau bahu jalan, akan terjadi kepadatan kendaraan dan akhirnya macet. Itu mengganggu masyarakat. Makanya pemerintah melarang hal tersebut karena menyangkut hak-hak masyarakat,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan pedagang agar tidak meninggalkan tenda, meja, maupun perlengkapan jualan lainnya setelah selesai berjualan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota selama Ramadan.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap para pedagang dapat bekerja sama menjaga ketertiban umum, sehingga suasana Ramadan tetap nyaman, aman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.


