back to top
Jumat, Februari 20, 2026
BerandaKota BengkuluJaga Kekhusyukan Ramadan, MUI Imbau Warung Makan Pasang Tirai, Pemkot Batasi Hiburan...

Jaga Kekhusyukan Ramadan, MUI Imbau Warung Makan Pasang Tirai, Pemkot Batasi Hiburan Malam

Bengkulu – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu mengimbau seluruh pelaku usaha rumah makan dan usaha kuliner lainnya untuk menutup sementara operasionalnya dari pagi hingga menjelang sore selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Ketua MUI Kota Bengkulu, Yul Kamra, menegaskan bahwa imbauan tersebut bertujuan menjaga kekhusyukan dan kenyamanan masyarakat Muslim selama berpuasa. Meski demikian, MUI tidak melarang pelaku usaha untuk tetap beroperasi. Rumah makan atau usaha kuliner yang memilih buka pada siang hari diharapkan memasang tirai atau penutup agar tidak terlihat secara terbuka.

“Imbauan ini bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan sebagai bentuk saling menghormati. Silakan buka, asal menggunakan kain penutup,” ujar Yul Kamra.

MUI juga mengajak masyarakat Muslim memanfaatkan Ramadan sebagai momentum meningkatkan kualitas iman dan ketakwaan. Umat Islam diimbau memperbanyak ibadah, menjaga sikap, serta mengendalikan diri dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran tentang imbauan pelaksanaan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditetapkan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, guna menciptakan suasana ibadah yang aman, harmonis, dan religius di Kota Bengkulu.

Baca Juga:  Kecamatan Ratu Samban Tanam Jagung Dukung Program SADESAHE

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tujuh poin utama yang menjadi pedoman masyarakat selama Ramadan. Salah satu poin penting adalah instruksi agar seluruh masjid di Kota Bengkulu dibuka selama 24 jam untuk mendukung kegiatan dakwah, taklim, zikir, dan berbagai amalan Ramadan lainnya.

Pemerintah Kota juga mengimbau laki-laki yang telah baligh untuk menjaga konsistensi salat berjamaah di masjid serta rutin melaksanakan zikir pagi dan petang. Masyarakat didorong memperbanyak interaksi dengan Al-Qur’an, minimal membaca satu juz per hari atau menghafalkannya, serta meningkatkan sedekah, baik dalam bentuk uang maupun makanan.

Terkait operasional usaha, Pemkot mengatur agar kafe dan warung kopi tetap diperbolehkan melayani konsumen pada siang hari, namun tidak secara terbuka dan wajib menggunakan tirai atau penutup. Sementara itu, tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.30 WIB hingga maksimal pukul 24.00 WIB.

Wali Kota juga menginstruksikan camat dan lurah untuk aktif mensosialisasikan surat edaran tersebut serta melakukan pengawasan di lapangan. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota berharap Ramadan 1447 Hijriah berlangsung khusyuk dan memperkuat semangat kebersamaan menuju visi “Bengkulu Religius dan Bahagia.”

Baca Juga:  Dedy Wahyudi Tangani Warga Sakit Tinggal Satu Atap dengan Kandang Ayam
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]