back to top
Minggu, Februari 1, 2026
BerandaPolitikWamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial

Wamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial

Jakarta – Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menilai hukum pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru lebih manusiawi.

“KUHP yang baru memiliki visi reintegrasi sosial, dalam pengertian bahwa pelaku tindak pidana itu harus dikoreksi. Koreksi itu dijatuhi pidana atau tindakan, tapi tidak mesti dipenjara,” ujar dia yang biasa disapa Prof Eddy Hiariej saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut Prof Eddy, ada modifikasi alternatif pidana. Misalnya pidana pengawasan, dan kerja sosial. Paradigma yang lebih modern ini tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

“Namun, lebih berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif untuk memulihkan korban, serta keadilan rehabilitatif. Jadi dia (hukum pidana) memperbaiki pelaku maupun korban,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini.

Diketahui, Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan keduanya menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang berlaku di Indonesia selama lebih dari seabad. KUHP dan KUHAP baru juga disebut sebagai babak baru penegakan hukum yang berakar pada budaya Indonesia dan nilai-nilai Pancasila, serta lebih modern dan manusiawi.

Baca Juga:  Perangkat Desa Sebagai Garda Terdepan, Teddy-Gustianto Usulkan Gaji Layak Setara ASN Golongan II A

Di KUHP baru misalnya, ada jenis pidana kerja sosial yang sebelumnya belum diatur. Pasal 85 ayat 1 UU 1/2023 menyatakan pidana kerja sosial bisa menjadi alternatif untuk ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun yang kemudian diputus menjadi pidana penjara 6 bulan oleh hakim.

Prof Eddy menjelaskan, KUHP baru menyatakan hakim wajib menerapkan pidana yang lebih ringan, dan apabila ada pertentangan kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengikuti keadilan.

“Apabila tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun, maka berdasarkan syarat tertentu hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Sedangkan bila ancaman pidananya tidak lebih dari 3 tahun, dengan syarat-syarat tertentu hakim menjatuhkan pidana kerja sosial,” kata Eddy.

Di antara syarat itu, lanjut dia, misalnya adalah pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, riwayat sosial terdakwa, dan kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Ihwal pendapat yang menilai hukuman kerja sosial tidak membuat terpidana kapok dari kesalahannya, Prof Eddy menyebut bahwa tidak selalu efek jera lahir dari hukuman yang kejam. Dan tidak selamanya efek jera harus dengan hukuman mendekam di penjara.

Baca Juga:  Partai Gelora Siapkan Relawan Trauma Healing untuk Korban Luka Gaza

“Dengan pidana kerja sosial, dia (terpidana) tetap dibina untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bisa kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Artinya, menurut Prof. Eddy, hukum pidana baru ini memberi kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan untuk bertobat. Namun aturan ini tidak berlaku untuk residivis.

Adapun untuk hukuman pengawasan, Prof Eddy menjelaskan jenis sanksi ini sudah ada di KUHP lama, dengan istilah pidana percobaan. Untuk jenis hukuman ini, pelaku tidak boleh mengulangi perbuatannya, dan wajib melaporkan diri ke aparat dua kali sepekan.

“Yang penting pada waktu yang ditentukan dia wajib lapor. Selebihnya dia mau ke luar negeri, atau ke mana, terserah,” ucap Prof Eddy. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]