Bengkulu – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke Jepang secara tidak sesuai prosedur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press conference yang dipimpin Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., didampingi Kombes Pol. Andjas Adipermana, S.I.K., M.H., pada Jumat, 23 Januari 2026, di Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Dalam keterangannya, Ichsan Nur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu beserta jajaran. Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu dan melibatkan perekrutan calon pekerja migran dengan iming-iming pekerjaan resmi di luar negeri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada Januari 2022, saat dua korban bernama Boby Maryanto dan Wahyu Anggono mengikuti pelatihan kerja di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) C.I. perekrutan dilakukan melalui seorang perantara bernama berinisial MA yang berdomisili di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Dalam proses perekrutan tersebut, para korban diwajibkan menyerahkan dokumen pribadi berupa fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, ijazah asli, serta membayar uang sebesar Rp25 juta. Para korban dijanjikan akan memperoleh pekerjaan di bidang pertanian di Jepang dengan sistem kontrak selama tiga tahun dan gaji berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan, serta pelatihan bahasa Jepang selama tiga bulan sebelum keberangkatan.
Namun, setelah mengikuti pelatihan selama tiga bulan, para korban belum juga diberangkatkan ke Jepang. Ketua LPK C.I, DW, kemudian kembali meminta tambahan biaya sebesar Rp45 juta dengan dalih mengikuti program non-skill agar dapat segera diberangkatkan. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening atas nama DW.
Setelah menunggu sekitar enam bulan, para korban akhirnya diberangkatkan ke Jepang pada 6 Januari 2023. Akan tetapi, keberangkatan tersebut hanya menggunakan paspor dan visa kunjungan yang berlaku selama tiga bulan. Setibanya di Jepang, para korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan dan akhirnya terlantar selama kurang lebih tiga tahun.
Atas kejadian tersebut, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu menetapkan DW sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ijazah para korban, dokumen perizinan LPK, akta pendirian yayasan, surat keputusan kementerian, serta perjanjian kerja sama dengan pihak asing.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu guna proses hukum lebih lanjut. Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan orang, khususnya yang berkedok penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Di akhir press conference, Polda Bengkulu mengimbau sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan dengan imbalan besar tanpa kejelasan hukum,” tutup Kabid Humas Polda Bengkulu.


