back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaKriminalPutra Bengkulu Prof Akhmad Syakhroza Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM

Putra Bengkulu Prof Akhmad Syakhroza Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM

Bengkulu — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Prof Akhmad Syakhroza (AS), putra asli Bengkulu sekaligus Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017–2023, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

“Tersangka AS, selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023,” ujar Brigjen Totok.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000.

Selain Akhmad Syakhroza, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021, serta L selaku Direktur Operasional PT Len Industri, perusahaan pemenang proyek.

Brigjen Totok menjelaskan, proyek PJUTS tersebut dikerjakan PT Len Industri untuk wilayah tengah yang meliputi Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Baca Juga:  Kakak Kandung Yaqut Cholil Qoumas Ketum PBNU Tak Akan Intervensi Kasus Tersangka Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp19.522.256.578,74.

Kerugian negara tersebut muncul akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai prosedur serta adanya pemufakatan jahat antarpara tersangka. Akhmad Syakhroza diduga berperan melalui keponakannya berinisial S untuk membantu PT Len Industri memenangkan proyek.

“Tersangka L meminta kepada S untuk melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan proyek PJUTS yang semula terdiri dari 15 paket kecil agar PT Len Industri dapat mengikuti lelang,” jelas Totok.

Permintaan tersebut kemudian disampaikan S kepada Akhmad Syakhroza. Selanjutnya, AS diduga menginstruksikan HS dan L untuk melakukan perubahan spesifikasi teknis dan pemaketan proyek.

Pada April hingga Juni 2020, Akhmad Syakhroza menerbitkan laporan hasil reviu guna meloloskan PT Len Industri, meskipun proses tersebut dinilai sebagai tindakan post-bidding. Bahkan, pada 9 Juni 2020, panitia pengadaan PJUTS Wilayah Tengah disebut mendapat tekanan dan intervensi dari HS agar memenangkan PT Len Industri, meski tidak memenuhi persyaratan teknis.

Dalam pelaksanaannya, PT Len Industri juga diketahui mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, sejumlah PJUTS tidak terpasang dan sebagian lainnya tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penyidikan kasus ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 56 saksi dan 3 orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM serta Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Selain itu, sebanyak 31 aset tidak bergerak berupa tanah seluas 38.697 meter persegi milik tersangka L telah diblokir.

Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Bengkulu, mengingat Akhmad Syakhroza selama ini dikenal sebagai akademisi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, serta tokoh intelektual yang berkiprah di tingkat nasional.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi proyek PJUTS tersebut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]