Kepahiang – Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mendorong penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai motor pengawas dan penggerak pembangunan desa. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dan Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kepahiang, di Aula Dinas Pendidikan Kepahiang, Selasa (16/12).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kepahiang Abdul Hafizh serta pengurus DPD ABPEDNAS Provinsi Bengkulu. Destita menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional sehingga memerlukan tata kelola yang demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Destita, BPD memegang peran strategis dalam memastikan arah pembangunan desa berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran melalui mekanisme check and balance yang sehat. “BPD bukan bawahan kepala desa, melainkan mitra kritis yang berperan memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BPD memiliki fungsi penting dalam membahas dan menyepakati peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala desa, serta membahas dan mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Optimalisasi fungsi-fungsi tersebut dinilai sangat menentukan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Destita juga mengingatkan bahwa regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah mempertegas kedudukan dan keanggotaan BPD, termasuk masa jabatan delapan tahun, pembatasan periode, serta ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Menurutnya, penguatan kelembagaan BPD harus diikuti dengan peningkatan kapasitas dan keberanian anggota dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.
Selain itu, ia mendorong BPD untuk aktif menggali dan mengelola aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa agar program pembangunan benar-benar berbasis kebutuhan riil warga. “BPD harus menjadi jembatan aspirasi masyarakat sekaligus pengawal kebijakan pembangunan desa,” kata Destita.
Menutup paparannya, Destita menekankan pentingnya tata tertib BPD sebagai pedoman kerja serta mendorong anggota BPD untuk proaktif berkonsultasi dengan organisasi perangkat daerah maupun aparat penegak hukum jika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepahiang Abdul Hafizh mengapresiasi pelaksanaan bimtek tersebut dan berharap BPD dapat semakin optimal mendukung program pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian dan percepatan pembangunan desa.
Ketua ABPEDNAS Kepahiang Wawan Asri menyatakan bimtek ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran BPD dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


