Bengkulu – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan dan trotoar kawasan Pasar Minggu berujung ricuh. Aksi saling dorong antara petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri dengan pedagang yang menolak dipindahkan tak terhindarkan. Sejumlah petugas bahkan mengalami luka.
Pemkot menegaskan bahwa langkah penertiban memiliki dasar hukum yang jelas. Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa trotoar adalah milik pejalan kaki (Pasal 131 ayat 1), sementara bahu jalan wajib bebas dari aktivitas yang mengganggu fungsi jalan (Pasal 28 ayat 2).
Keberadaan PKL di lokasi tersebut dinilai memicu kemacetan, mengganggu arus lalu lintas, dan membahayakan keselamatan warga. “Kami berpegang pada Perda,” tegas Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.
Pemkot juga menyatakan bahwa penertiban ini bukan tindakan represif, melainkan upaya menata kawasan publik agar lebih tertib dan nyaman. Pemerintah menyediakan lapak gratis bagi PKL di Pasar Tradisional Modern (PTM), lengkap dengan insentif relokasi berupa pembebasan biaya sewa selama beberapa bulan.
Meski begitu, sebagian pedagang masih menolak pindah, beralasan lokasi baru sepi pengunjung dan tidak cukup menampung semua PKL.
Terlepas dari dinamika tersebut, langkah penegakan aturan ini mendapat dukungan berbagai pihak, termasuk Forkopimda dan masyarakat, demi menciptakan Kota Bengkulu yang lebih teratur.
Hingga kini tim gabungan tetap melaksanakan penertiban secara humanis. Barang-barang pedagang diamankan di lokasi tertentu untuk mencegah kerugian. Pemerintah berharap proses ini dapat menjembatani kepentingan penataan kota dan keberlanjutan usaha PKL. (***)







