back to top
Minggu, Februari 1, 2026
BerandaKriminalBea Cukai Bengkulu Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Rugikan Negara...

Bea Cukai Bengkulu Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar

Bengkulu — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman beralkohol tanpa izin cukai, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Bengkulu ini dihadiri oleh unsur Kejaksaan Tinggi, TNI, Polri, dan perwakilan masyarakat. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 194 kali penindakan yang dilakukan sejak Agustus 2024 hingga September 2025. “Seluruh barang ini telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui surat nomor S-226/MK/KN.4/2025 tertanggal 8 Oktober 2025,” ungkapnya.

Menurut Koen, sebagian besar barang yang dimusnahkan merupakan hasil tembakau tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. “Rokok ilegal ini tidak hanya melanggar ketentuan cukai, tetapi juga mengancam penerimaan negara dan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang sah,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Tabrak Lari di Sport Center, Kadis DKP Bengkulu Diperiksa Polisi

Adapun total barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.574.480 batang rokok berbagai merek dengan nilai sekitar Rp5,19 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar. Selain itu, dimusnahkan pula 53,5 kilogram tembakau iris senilai Rp2,9 juta dengan potensi kerugian negara Rp879 ribu, serta 1.030 liter minuman beralkohol senilai lebih dari Rp300 juta.

Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada yang kembali beredar di pasaran.

“Pemusnahan ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas birokrasi. Langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Koen.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]