Bengkulu – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan depan Mega Mall Kota Bengkulu kembali mendapatkan surat teguran dari Pemerintah Kota Bengkulu. Teguran tersebut disampaikan karena aktivitas jual beli di lokasi itu dinilai melanggar aturan larangan berjualan di sepanjang jalan pasar yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bengkulu, Feryzon, menyampaikan bahwa surat ini merupakan teguran kedua bagi para pedagang. Ia menegaskan, jika peringatan tersebut kembali diabaikan, pihaknya akan melanjutkan ke teguran ketiga, sebelum akhirnya dilakukan penertiban langsung di lapangan.
“Satpol PP bersama jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan sudah memberikan kesempatan agar para pedagang mematuhi aturan. Namun jika tetap tidak diindahkan, kami akan ambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Feryzon.
Penyampaian surat teguran ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Kota Bengkulu, Camat Ratu Samban, serta lurah dari Kelurahan Belakang Pondok, Pengantungan, dan Kebun Dahri.
Tim turun langsung ke lokasi untuk memberikan surat peringatan sekaligus mengingatkan pedagang agar segera memindahkan lapak mereka ke area yang telah disediakan pemerintah.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap langkah ini dapat menciptakan kembali ketertiban dan kenyamanan di kawasan sekitar Mega Mall, sekaligus memastikan arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat tidak terganggu akibat keberadaan lapak-lapak yang menutupi bahu jalan.


