Mukomuko — Dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Mukomuko, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melakukan koordinasi dan pembahasan terkait Surat Keputusan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Bupati Mukomuko.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor didampingi oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan yang turut memberikan masukan teknis mengenai pelaksanaan dan tindak lanjut pembentukan GTRA di tingkat daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan Reforma Agraria, khususnya dalam aspek penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat. Melalui GTRA, diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor, terutama dengan Pemerintah Daerah, menjadi kunci dalam keberhasilan pelaksanaan program Reforma Agraria. Dukungan penuh dari Bupati Mukomuko diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025.
Laporkan apabila ada pegawai kami yang melakukan praktik pungli/menerima gratifikasi melalui call center pengaduan 0811-7-222-666.

Berita Terbaru
Mulai Desember, Pengiriman CPO Wajib Berlabel Asal Bengkulu
Pasca Pengamanan Unjuk Rasa, Wakapolda Bengkulu Pimpin Aksi Bersih-Bersih: Wujud Kepedulian Polri terhadap Lingkungan
Petani Mukomuko Terima Combine Harvester, Biaya Panen Bisa Hemat Rp2,3 Juta per Hektare
Walikota Dedy Wahyudi Lepas 64 Atlet Kota Bengkulu ke POPDA 2026
Walikota Dedy Wahyudi Siapkan Larangan ASN Gunakan Vape di Lingkungan Pemkot Bengkulu
Opini Gede Pasek Suardika: Sadapan dan Kekuasaan