Jakarta – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat adalah total lost. Kerugian itu timbul akibat mangkraknya pembangunan hingga saat ini.
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/25).
Menurut Kakortas Tipidkor, total kerugian keuangan negara itu senilai USD62.410.523. Apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp16.600, maka mencapai Rp1,3 triliun.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, RR, dan HYL. Irjen Pol. Cahyono mengemukakan, saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terbaru
Pemkot Bengkulu Matangkan Persiapan Gebyar Semarak Merah Putih 2026
Pemprov Bengkulu Siapkan Lima Langkah Penguatan MBG, Libatkan Petani hingga BUMDes
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Ungkap Fakta di Balik Dua Video Kekerasan, Masyarakat Diimbau Waspadai Propaganda KKB
Polda Bengkulu Tindaklanjuti Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri
OJK Luncurkan Pelita Syariah, Perkuat Literasi Keuangan Syariah Melalui Tokoh Agama
Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel