back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaKriminalKejati Bengkulu Sita SPBU di Seluma Terkait Kasus TPPU Batu Bara

Kejati Bengkulu Sita SPBU di Seluma Terkait Kasus TPPU Batu Bara

Seluma – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan langkah hukum tegas dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama keluarga Bebby Hussy. Pada Jumat pagi (26/9/2025), sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 24.385.25 di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma resmi disita penyidik.

Proses penyitaan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu mendapat pengawalan ketat dari Polisi Militer. Tim khusus Kejati Bengkulu yang mengenakan rompi bertuliskan Tim Pidsus Kejati Bengkulu tiba dengan tiga kendaraan dinas. Setibanya di lokasi, mereka langsung menuju ruang manajemen SPBU untuk menunjukkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri, kemudian memasang papan bertuliskan penyitaan di area depan SPBU.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, bersama Kasi Operasional Wenharnol, S.H., M.H., menjelaskan bahwa SPBU tersebut merupakan aset milik tersangka Sakya Hussy, anak dari tersangka utama Bebby Hussy.
“Tanah dan bangunan itu disita sebagai bagian dari penyidikan. Namun, operasional SPBU tetap berjalan normal,” terang Wenharnol.

Baca Juga:  Kejati Tetapkan Dua Mantan Pejabat BPN Bengkulu Tengah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Seusai pemasangan tanda penyitaan, penyidik bersama kuasa hukum tersangka menandatangani berita acara sebagai bukti sah tindakan hukum. Tidak banyak keterangan tambahan yang diberikan, lantaran tim segera bergerak untuk melakukan penyegelan terhadap aset-aset lain yang juga masuk dalam daftar penyidikan.

Kasus korupsi pertambangan batu bara ini telah menyeret 12 orang tersangka dari berbagai kalangan, mulai dari pihak swasta hingga aparatur sipil negara di kementerian. Bebby Hussy disebut sebagai aktor utama dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Kejati Bengkulu menegaskan, penyitaan aset seperti SPBU ini merupakan bagian dari strategi untuk mencegah tersangka memindahkan atau menyembunyikan harta hasil kejahatan. Dengan begitu, negara dapat melindungi potensi kerugian sekaligus memperkuat pembuktian di pengadilan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]