Aliansi Anak Kuansing Bersatu Gelar Aksi Damai di Kejari Kuansing, Desak PT Agrinasas Penuhi Hak Masyarakat

28

Teluk Kuantan – Sejumlah organisasi mahasiswa dan alumni yang tergabung dalam Aliansi Anak Kuansing Bersatu (Aliang Bersatu) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Senin (15/9/2025).

Aksi ini bertujuan mendesak penegakan hukum serta pemenuhan hak-hak masyarakat di sekitar perkebunan yang dikelola PT Agrinasas Palma Nusantara, pengelola bekas PT Duta Palma Nusantara di Kuansing.

Koordinator Umum Aliang Bersatu, Heri Guspendri, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap hak-hak normatif buruh sekaligus desakan atas dugaan penyalahgunaan aset negara.

“Hari ini kami turun ke Kejari Kuansing untuk mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. Surat pemberitahuan aksi sudah kami layangkan ke Polres Kuansing,” ujar Heri di Teluk Kuantan.

Aliang Bersatu terdiri dari berbagai elemen, antara lain Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Kopah (IMMAKOP), Himpunan Mahasiswa Cerenti (HIMACER), serta Serikat Pekerja FSPMI Kuansing.

Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejari Kuansing, yakni:

Baca Juga:  Cegah Kelangkaan BBM, Wagub Mian Instruksikan SPBU tak Layani Kendaraan Modifikasi

1. Mengalokasikan 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sesuai ketentuan undang-undang.

2. Mempekerjakan tenaga kerja tempatan, memberikan upah layak, dan menjamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

3. Melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan Koperasi Merah Putih dan kelompok tani di desa sekitar.

4. Meminta Kejari segera memanggil dan memeriksa inisial S (manajer) dan ES (sopir/manajer) PT Agrinasas yang diduga melakukan korupsi dengan menjual hasil kebun untuk kepentingan pribadi serta mengizinkan aktivitas PETI di areal HGU.

5. Mengembalikan lahan di luar HGU kepada masyarakat.

“Dugaan pelanggaran ini sangat serius, mulai dari penjualan hasil kebun hingga masuknya PETI di areal HGU. Aset negara bukan milik pribadi, jika dijual maka ini pelanggaran berat hukum,” tegas Heri.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kuansing, Jon Hendri, yang turut hadir, menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan Aliang Bersatu. “Kami fokus memperjuangkan hak-hak normatif buruh. Jika terus diabaikan, kami siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Jabat Kakanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi Sampaikan 4 Program Prioritas

Aksi berlangsung damai dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Perwakilan Kejari Kuansing menerima aspirasi massa serta berjanji menindaklanjutinya paling lama tujuh hari kerja.

“Kami akan tindak lanjuti aspirasi yang disampaikan paling lama tujuh hari kerja,” ujar Kajari Kuansing, Syahroni.

Sementara itu, Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung tertib. “Terima kasih, aksi hari ini berjalan damai. Kami akan membantu Kejari menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

\ Get the latest news /