Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 7,22 gram. Barang bukti tersebut disita dari tersangka EF saat ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025 di kawasan Jalan Pangeran Natadirja, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Dari total 7,44 gram sabu yang diamankan, sebanyak 0,05 gram diserahkan ke BPOM untuk uji laboratorium, dan 0,17 gram diserahkan ke pengadilan sebagai barang bukti persidangan.
Sisanya dimusnahkan dengan cara diblender bersama air lalu dibuang ke kloset, disaksikan langsung penyidik, penasihat hukum tersangka, jaksa penuntut umum, personel Propam, perwakilan BPOM, dan Humas Polda Bengkulu.
Pemusnahan dipimpin oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Ipda Trisnanda S.E., M.H, di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jalan Adam Malik Km.9. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepolisian.
“Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami akan terus berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Ipda Trisnanda.
Polda Bengkulu berharap pemusnahan barang bukti ini dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memerangi narkoba.

Berita Terbaru
Opini Gede Pasek Suardika: Sadapan dan Kekuasaan
Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal, Skrining TBC Jadi Kewajiban WNI
160 Mitra Dapur MBG Bengkulu Protes Kebijakan BGN, Siapkan Aksi 10 November Jika Tak Dipenuhi
Astronom Temukan Planet Diduga Kaya Karbon di Angkasa, Dijuluki Planet Berlian
25 Atlet Seluma Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Turun di Lima Cabor
Desa Bukit Peninjauan II Dinilai sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2026