Bengkulu – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bengkulu (Karantina Bengkulu) memeriksa dan mensertifikasi 9.700 ekor lintah air tawar hidup (Hirudinea) yang akan diekspor ke Uzbekistan, Senin (1/9/2025).
Menurut pemilik, lintah tersebut digunakan untuk pengobatan alternatif, seperti terapi stroke, penyakit jantung koroner, hingga hipertensi. Lintah diyakini memiliki zat yang bermanfaat untuk membantu penyembuhan luka serta menjaga kesehatan tubuh.
“Ekspor ini sudah berjalan sejak tahun 2022. Karantina memastikan komoditas memenuhi persyaratan, tidak ada penolakan dari negara tujuan, dan sejauh ini Uzbekistan tidak memberlakukan persyaratan khusus,” kata Kepala Karantina Bengkulu, Betty Fajarwati, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).
Betty menambahkan, pihaknya sangat mendukung pengembangan ekspor komoditas pertanian dari Bengkulu, termasuk potensi komoditas lain yang berpeluang menembus pasar luar negeri. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk memanfaatkan aplikasi SSm QC (Single Submission Quarantine Customs) dalam pengajuan ekspor.
Melalui aplikasi ini, pengusaha cukup mengajukan permohonan secara tunggal dan paralel untuk dokumen karantina serta pabean. Sistem yang terintegrasi dengan National Logistics Ecosystem (NLE) dan diakses melalui laman resmi Lembaga National Single Window (LNSW) tersebut diyakini dapat mempercepat proses clearance sekaligus menekan biaya.
Selain itu, Karantina Bengkulu terus gencar melakukan sosialisasi aturan perkarantinaan, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Peraturan Barantin No. 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Barantin No. 1 Tahun 2024 mengenai jenis komoditas wajib periksa.
“Kami juga menjalin sinergi dengan instansi pusat maupun daerah, termasuk Bea Cukai dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk mendorong pertumbuhan ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan,” pungkas Betty.







