back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaBerita88 Karyawan Bank Bengkulu Tuntut Perpanjangan Kontrak, Nilai PHK tak Sesuai Regulasi

88 Karyawan Bank Bengkulu Tuntut Perpanjangan Kontrak, Nilai PHK tak Sesuai Regulasi

Bengkulu – Puluhan karyawan rekrutmen tahun 2024 menolak keputusan Manajemen Bank Bengkulu yang memutus kontrak kerja (PHK) mereka.

Koordinator karyawan, Fardhool Zohari, menilai keputusan tersebut tidak sesuai aturan dan terkesan tidak transparan. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Palm Ola Resto, Kota Bengkulu, Rabu (17/9/2025).

“Kami menuntut Plt. Direktur Utama Bank Bengkulu mengangkat kami sebagai karyawan tetap, karena berdasarkan evaluasi, kami layak menjadi bagian dari Bank Bengkulu,” tegas Fardhool.

Dari pantauan di lapangan, sebanyak 88 karyawan yang direkrut pada 2024 menolak menandatangani formulir exit clearance yang dinilai sama dengan dipaksa mengundurkan diri. Mereka juga meminta manajemen mencabut surat dari Divisi SDM terkait berakhirnya perjanjian kerja kontrak.

Sementara itu, pihak manajemen Bank Bengkulu menegaskan tidak akan memperpanjang kontrak para karyawan tersebut dengan alasan penataan sumber daya manusia dan kebutuhan organisasi.

Pindiv Corsec Bank Bengkulu, Ade Mahfud, menampik adanya pemecatan. Menurutnya, status 88 karyawan itu memang kontrak yang sudah selesai masa berlakunya.

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

“Tidak ada pemecatan. Kontrak mereka berlaku sejak 16 September 2024 hingga 16 September 2025, dan sekarang sudah berakhir. Kami juga memberikan pesangon sesuai ketentuan,” jelas Ade.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]