Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Nasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Dicabut Izinnya, Akhiri Era Kebal Hukum Perusak Lingkungan

28 Perusahaan Penyebab Bencana Dicabut Izinnya, Akhiri Era Kebal Hukum Perusak Lingkungan

0
17

Jakarta — Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dinilai tidak semata-mata disebabkan faktor alam atau anomali iklim. Tragedi tersebut juga menjadi cerminan dampak eksploitasi hutan yang dilakukan secara masif oleh korporasi selama bertahun-tahun. Akibatnya, masyarakat menanggung beban berat, mulai dari kehilangan tempat tinggal hingga korban jiwa.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai Presiden RI Prabowo Subianto membawa harapan baru melalui langkah tegas mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Iwan, pencabutan izin tersebut bukan sekadar keputusan administratif, melainkan pesan politik yang kuat bahwa negara tidak lagi mentolerir praktik perusakan lingkungan.

“Langkah ini menandakan keberpihakan negara terhadap lingkungan dan hajat hidup rakyat. Presiden mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan korporasi dan investasi yang merusak alam,” ujar Iwan.

Sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) dengan total luas perizinan lebih dari satu juta hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Iwan menegaskan, di balik pencabutan izin tersebut terdapat fakta sosial yang memprihatinkan. Selama ini, korporasi menikmati keuntungan besar dari eksploitasi hutan, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya dalam bentuk bencana ekologis yang berulang.

Satgas PKH Perkuat Penegakan Hukum Kehutanan

Langkah tegas Presiden Prabowo juga tidak terlepas dari peran Satgas PKH yang dibentuk pada awal 2025. Kehadiran satgas ini menandai perubahan pendekatan pemerintah, dari sekadar sanksi administratif yang kerap diabaikan, menuju tindakan nyata yang menyentuh langsung operasional perusahaan.

Menurut Iwan, Satgas PKH bekerja dengan basis data yang kuat dan terintegrasi, termasuk pencocokan citra satelit dengan kondisi di lapangan. Hal ini menutup celah bagi perusahaan untuk berlindung di balik tumpang tindih regulasi atau klaim sepihak atas lahan.

“Dengan satu komando Satgas PKH, pemerintah berhasil menekan ego sektoral antar lembaga yang selama ini kerap menghambat penindakan kasus kehutanan,” katanya.

Meski demikian, Iwan menilai pencabutan izin 28 perusahaan baru merupakan langkah awal. Ia menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya harus kehilangan izin, tetapi juga wajib bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Pemerintah juga diminta segera memastikan agar lahan bekas konsesi tidak menjadi wilayah tanpa pengawasan yang rawan dikuasai perambah ilegal atau kembali dikelola oleh aktor lama dengan nama perusahaan berbeda.

Langkah mendesak lainnya adalah rehabilitasi ekosistem. Kawasan hutan yang rusak, khususnya di wilayah hulu sungai Aceh hingga Sumatra Barat, perlu segera dipulihkan melalui program reforestasi secara masif dengan melibatkan masyarakat lokal melalui skema perhutanan sosial.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Jika ada unsur pidana lingkungan, termasuk potensi korupsi dan kerugian negara, maka harus diproses secara hukum demi keadilan bagi para korban,” tegas Iwan.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]