19 Personel PPPK BKKBN Bengkulu Resmi Dilantik

2

Bengkulu – Kementerian Kependukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun ini melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan secara serentak itu berlangsung 01 Juli 2025 di 38 provinsi di tanah air.

Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu mendapat 19 personel P3K untuk memperkuat gerbong program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) untuk mewujudkan keluarga berkualitas dan hidup dalam lingkungan yang sehat, dengan fokus pada pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana serta kesehatan reproduksi.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H di ruang belajar Balatbang melantik langsung belasan tenaga tersebut. Dalam pesannya, dia berharap tenaga PKKK dapat mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebaiknya-baiknya.

Jabatan yang dipercayakan, lanjut Zamhari agar benar-benar dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari tim besar Kemendukbangga/ BKKBN Bengkulu. Dan, tentu saya berharap memberikan kontribusi dalam rangka memperkuat tim dan program.

“Dalam pekerjaan harus ada kebersamaan, seperti layaknya menyusun permainan puzzle, bekerja dalam organisasi memerlukan kepingan-kepingan kontribusi dari setiap anggotanya.,” harap Zamhari.

Baca Juga:  Bengkulu Gelar Pelayanan KB MKJP Serentak di Pasar Tradisional Se-Provinsi

Diketahui, dari belasan tenaga P3K baru dilantik tersebut terdapat usia termuda terhitung lahir tahun 1995 bernama Hendra Kusumo (29) tahun dan tertua Budi Putra (56) tahun.

Selain pelantikan tenaga PPPK, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu juga melantik Hiben Meilendi, S.Sos sebagai tenaga fungsional SDM Aparatur Ahli Pertama di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu. Penambahan personel ini memiliki beberapa tujuan utama sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung program Bangga Kencana.

Pengukuhan ini merupakan kelanjutan kebijakan pemerintah untuk mengakhiri status non‑ASN bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat, sesuai amanat UU ASN No. 20/2023 dan arahan KemenpanRB agar penyelesaian ini tuntas paling lambat Oktober 2025. (irs)

\ Get the latest news /