Bengkulu – Aparat kepolisian mengamankan 15 orang dalam kegiatan penertiban yang digelar pada Sabtu malam (21/2/2026). Empat orang di antaranya diduga membawa senjata tajam (sajam) dan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Ratu Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H melalui Kapolsek Ratu Agung AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, awalnya dua orang lebih dulu diamankan karena kedapatan membawa sajam. Tak lama kemudian, dua orang lainnya juga diamankan dengan dugaan serupa sehingga total menjadi empat orang.
“Pertama ada dua yang membawa sajam sudah digeser ke mako untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian ada dua lagi, jadi total empat. Setelah itu ada tambahan dua belas orang, sehingga seluruhnya menjadi 15 orang yang kita amankan,” ujar AKP Ayu saat dikonfirmasi.
Sebanyak 12 orang lainnya yang tidak kedapatan membawa sajam masih menjalani pendataan. Polisi menunggu kehadiran orang tua masing-masing serta kelengkapan surat kendaraan berupa STNK sebelum dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Sementara itu, empat orang yang diduga membawa sajam masih diperiksa secara intensif di Mako Polsek. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
“Untuk yang membawa sajam masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di mako. Terkait Undang-Undang Darurat, akan kita selidiki karena unsur kepemilikan harus benar-benar terbukti bahwa sajam tersebut dikuasai atau ada pada yang bersangkutan,” tambahnya.
Dari pemeriksaan awal, sedikitnya dua orang diketahui memegang senjata tajam saat diamankan. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah keterlibatan dalam aksi yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.


