
Bengkulu – Kebun sawit yang menggunakan bibit asalan dapat diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Bahkan jika usia tanam kelapa sawit baru mencapai lima tahun, kebun tersebut tetap dapat mengikuti program PSR.
Hal itu disampaikan Anggota Tim Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Hamdani, Selasa (11/2/25).
“Meski umur tanamnya 5 tahun dan terindikasi menggunakan bibit asalan atau bibit yang tidak bersertifikat, bisa ikut diremajakan,” ujar Hamdani.
Pemerintah saat ini tengah mendorong peningkatan kualitas buah sawit dan produktivitas kebun. Karena itu peremajaan atau replanting kebun sawit menjadi strategi utama dalam mengatasi produktivitas yang rendah akibat penggunaan bibit yang tidak berkualitas.
“Ini penting agar pekebun tidak kecewa dengan hasil yang rendah di masa depan,” kata dia.
“Bibit asalan merupakan benih yang asal-usulnya tidak jelas, sehingga cenderung menghasilkan buah dengan kualitas rendah dan produktivitas yang tidak optimal,” imbuhnya.
Dengan adanya program peremajaan ini, diharapkan produktivitas dan kualitas kelapa sawit di Provinsi Bengkulu dapat meningkat. Selain itu, program ini juga berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi ekspansi lahan baru yang berisiko merusak ekosistem.
Reporter/rilis : Bisri

Berita Terbaru
Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kompetensi Bendahara KDKMP Perkuat Tata Kelola Koperasi Desa
Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Anggota Forum Wartawan Ekonomi Bengkulu Akhirnya Punya Tabungan Hari Tua
Akademisi: Meta Harus Bertanggung Jawab atas Informasi AI dan Penghapusan Konten Karhutla
Agraria Harus Beri Kepastian Hukum dan Keadilan, Ombudsman RI Tekankan Sinergi Lintas Lembaga
Dari Polres Lebong untuk Masa Depan, Kapolda Bengkulu Tancapkan Semangat Green Policing
Jumat Keliling Kapolda Bengkulu Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian kepada Masyarakat Lebong