SELUMA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Seluma, Teddy Rahman, pada Senin (16/2/2026).
Selama Ramadan, jam kerja ASN ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan mulai berlaku sejak awal pelaksanaan ibadah puasa sesuai ketetapan pemerintah. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan optimalisasi pelayanan publik.
“Untuk hari kerja tetap sama, hanya pengurangan jam kerja saja,” ujar Teddy. Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar produktivitas ASN tetap terjaga meski menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, puasa Ramadan tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kinerja. Disiplin dan etos kerja ASN, kata dia, harus tetap maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dengan aturan itu, pengurangan jam kerja dinilai tetap sesuai regulasi nasional.
Sementara itu, terkait skema Work From Anywhere (WFA), Pemkab Seluma memastikan tidak memberlakukan kebijakan tersebut selama Ramadan. Seluruh ASN tetap diwajibkan masuk kantor sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.

Berita Terbaru
Gaji 200 PPPK Pemprov Bengkulu Tertunggak Dua Bulan, Helmi Hasan Minta Penjelasan
379.081 Warga Bengkulu Manfaatkan Program MBG, Anggaran Tersalur Rp833,82 Miliar
Chikuro Buka Gerai ke-96 di Bencoolen Mall Bengkulu, Best Seller Dibanderol Rp39 Ribu
Senator Destita Salut! Daud Yordan Kalahkan Petinju Filipina Meski Sudah Jadi Anggota DPD RI
Unib Targetkan Program Profesi Apoteker Dibuka Akhir 2026
Buron Berbulan-bulan, Tersangka Dugaan Pemerkosaan Perempuan Disabilitas Ditangkap di Lampung