Mukomuko – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mukomuko menggelar rapat integrasi penataan aset dan penataan akses sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria. Rapat tersebut membahas sinkronisasi program agar penataan aset dan akses dapat berjalan secara terpadu dan tepat sasaran.

Penataan aset diarahkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Sementara penataan akses difokuskan pada pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses terhadap program, fasilitas, dan peluang ekonomi.

Melalui rapat tersebut, GTRA Kabupaten Mukomuko melakukan identifikasi terhadap potensi dan permasalahan pelaksanaan Reforma Agraria di lapangan.

Hasil pembahasan menjadi dasar untuk menyusun langkah tindak lanjut secara bersama antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan pemangku kepentingan terkait.

Pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan legalisasi dan kepastian hak atas tanah. Program tersebut juga diarahkan agar tanah yang telah ditata dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Sinergi lintas sektor diperlukan agar penataan aset dan penataan akses dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Mukomuko Hadiri Agenda Strategis yang Diselenggarakan oleh KPPN