Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dana jaminan pascatambang PT Koba Tin (dalam pailit). BNI bersikap kooperatif dengan memberikan data serta informasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut dengan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah.
“BNI akan terus mendukung proses hukum yang berjalan. Pada saat yang sama, BNI memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terkait guna memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Terkait transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut, BNI telah melakukan penelusuran terhadap dokumen dan proses yang berlangsung pada saat permohonan penutupan deposito disampaikan.
Berdasarkan penelusuran tersebut, pada Desember 2023 tim kurator PT Koba Tin (dalam pailit) menginformasikan bahwa bilyet deposito telah hilang dan menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung.
Keseluruhan proses transaksi tersebut saat ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. BNI menghormati proses pembuktian dan tidak akan mendahului kesimpulan hukum atas perkara tersebut.
“BNI berkomitmen menjaga tata kelola dan integritas dalam setiap kegiatan operasional serta memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Okki. (*)









Berita Terbaru
Senator Destita Ikut Evaluasi Penyaluran TKD dan Dana Otsus di Papua
Pemkot Bengkulu Bahas Penguatan BPRS Fadilah Bersama OJK
KPP Curup Perkuat Sinergi Perpajakan bersama Pemkab Rejang Lebong
Karantina Bengkulu Dorong Komoditas Daerah Tembus Pasar Ekspor
IAINU Bengkulu Perkenalkan Logo Resmi, Ini Filosofi Maknanya
HUT ke-81 TNI, Bengkulu Teguhkan Sinergi Jaga Kedaulatan dan Stabilitas Daerah