Bengkulu – Mengantisipasi risiko gagal panen akibat curah hujan tinggi sepanjang 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan mengajak petani padi memanfaatkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menegaskan hujan terus-menerus berpotensi merendam sawah dan mengganggu pertumbuhan tanaman.
“Kalau hujan terus-menerus terjadi, ada kemungkinan tanaman padi terganggu, bahkan terendam air, sehingga berisiko gagal panen,” ujar Rizon, Minggu (5/1/2025).
Melalui AUTP, petani hanya membayar premi Rp 36.000 per hektare—lebih murah dibanding tarif normal Rp 180.000 per hektare—karena subsidi pemerintah sebesar Rp 144.000. Jika terjadinya gagal panen, klaim asuransi bisa mencapai Rp 6 juta per hektare.
“Jumlah premi ini sangat kecil jika dibandingkan dengan risiko yang dihadapi petani. Jika gagal panen, klaim asuransi sebesar Rp 6 juta per hektare bisa sangat membantu mereka,” jelas Rizon.
Proses klaim akan melalui survei dan verifikasi lapangan untuk memastikan penyebab kegagalan panen, sehingga dana santunan tepat sasaran. Rizon juga mengingatkan bahwa anomali cuaca — seperti musim hujan panjang — dapat menunda panen musim pertama dan berimbas pada jadwal tanam musim kedua.
Dengan mengasuransikan sawah melalui AUTP, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap para petani dapat meminimalkan kerugian dan menjaga kelangsungan usaha tani meski menghadapi kondisi cuaca ekstrem. (Red)

Berita Terbaru
HKN ke-62, Dinkes Bengkulu Siapkan Cek Kesehatan Gratis hingga Donor Darah di Pantai Panjang
Respons Cepat Keluhan Istri Anggota Brimob yang Viral, Bidpropam Polda Bengkulu Telusuri Proses Pengajuan Perceraian
800 Peserta Ikuti Senam AMR Peringati Hari Kesehatan Nasional
PERSAGI Bengkulu Dilantik, Ahli Gizi Siap Turun Tangan Tingkatkan Kesehatan Rakyat
Ketum PP GP Ansor Lantik Pengurus PW GP Ansor Bengkulu, Kader Didorong Jadi Entrepreneur
Bengkulu Usulkan Penguatan Logistik dan Pusdalops Berbasis AI ke BNPB