Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang keras sekolah, mulai dari SDN, SMPN, SLBN lingkup Pemkot Bengkulu menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Sebab ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dengan mengeluarkan Surat Instruksi Walikota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang sekolah-sekolah menahan ijazah siswa di tingkat SD dan SMP yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Pendidikan gratis adalah program utama Pemkot Bengkulu. Tidak boleh ada siswa yang kesulitan mendapatkan hak pendidikannya hanya karena masalah administrasi. Sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun,” jelas Walikota.
Hal ini juga sebagai bentuk menyikapi persoalan dan aduan masyarakat terkait masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi.
Seperti kita ketahui, program merdeka ijazah sendiri muncul dari keibaan pimpinan terhadap warga yang melapor pada dirinya ijazah belum ditembus karena tak mampu membayar tunggakan-tunggakan yang ditetapkan sekolah.
Hal ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menghadirkan kebahagian di tengah masyarakat melalui program-programnya. (Redaksi)

Berita Terbaru
Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal, Skrining TBC Jadi Kewajiban WNI
160 Mitra Dapur MBG Bengkulu Protes Kebijakan BGN, Siapkan Aksi 10 November Jika Tak Dipenuhi
Astronom Temukan Planet Diduga Kaya Karbon di Angkasa, Dijuluki Planet Berlian
25 Atlet Seluma Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Turun di Lima Cabor
Desa Bukit Peninjauan II Dinilai sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2026
Baznas Bengkulu Salurkan Kursi Roda untuk Lansia 58 Tahun di Seluma