Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) untuk mematenkan hak cipta atas program inovasi layanan kependudukan yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu. Program inovatif tersebut mencakup layanan 6-in-1, 3-in-1, dan Ramtang.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Drs. Widodo, mengungkapkan usulan Perwal ini sedang dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung setelah Lebaran. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat, sehingga inovasi pelayanan administrasi kependudukan tidak dapat ditiru atau digunakan tanpa izin resmi.
“Saat ini, banyak program inovasi yang mempermudah layanan masyarakat, seperti Ramtang (Rekam Pagi Antar Petang), yang diperuntukkan bagi warga sakit, lansia, dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Inovasi semacam ini harus dilindungi secara hukum agar tidak dipelagiat oleh pihak lain,” jelas Widodo.
Baca Berita Lainnya : Safari Ramadan 1446 H, Pemprov Bengkulu Tunggu Arahan Gubernur
Lebih lanjut, ia menegaskan meskipun program ini dapat diadopsi oleh daerah lain, harus ada persetujuan kerja sama resmi agar tetap menghormati hak cipta inovasi tersebut.
Dengan adanya Perwal ini, diharapkan inovasi layanan kependudukan yang telah dikembangkan oleh Dinas Dukcapil Kota Bengkulu memiliki legalitas yang jelas serta berkelanjutan.
“Kami minta ini segera disahkan agar inovasi layanan kependudukan terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” harap Widodo. (Redaksi)

Berita Terbaru
OJK Luncurkan Pelita Syariah, Perkuat Literasi Keuangan Syariah Melalui Tokoh Agama
Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel
Stafsus Menag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Dukung Penegakan Hukum Transparan
Senator Destita Minta OJK Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan, Cegah Pinjol hingga Investasi Ilegal
Gus Kikin Ajak Masyarakat Jaga Sukoharjo Tetap Kondusif dan Tak Terprovokasi
Stunting di Mukomuko Turun Jadi 3,36 Persen, Dinkes Perkuat Pemantauan Balita