Bengkulu – Angka pernikahan dini di Provinsi Bengkulu mencapai 570 kasus hingga Oktober 2026. Kondisi ini menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu dengan menggencarkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah).
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Si., mengatakan pernikahan dini dipengaruhi sejumlah faktor. Sekitar 80 persen kasus dipicu kehamilan di luar nikah, sementara faktor lainnya meliputi kondisi ekonomi, rendahnya pendidikan, serta dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Menurut Saefudin, meskipun batas minimal usia perkawinan telah ditetapkan 19 tahun, dispensasi dari Pengadilan Agama masih memungkinkan perkawinan pada usia anak.
“Rendahnya tingkat pendidikan menyebabkan kurangnya pemahaman tentang risiko dan dampak pernikahan dini terhadap masa depan. Selain itu, tekanan sosial dan budaya dari lingkungan juga turut memengaruhi,” kata Saefudin saat membuka kegiatan GAS Nikah di Nalla Sea Side, Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Minggu (8/11/2026).
Ia menjelaskan, pernikahan dini berisiko menimbulkan dampak kesehatan, psikologis, pendidikan, dan sosial. Dari sisi kesehatan, kehamilan pada usia anak dapat meningkatkan risiko komplikasi persalinan hingga kematian ibu dan bayi.
Sementara itu, ketidakmatangan emosional dapat memicu stres, kecemasan, dan depresi. Pernikahan dini juga berpotensi menyebabkan putus sekolah, ketergantungan ekonomi, serta meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saefudin juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjebak praktik nikah siri maupun promosi jasa nikah siri di media sosial. Perkawinan yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan persoalan hukum dan merugikan perempuan serta anak dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hak.
“Melalui kegiatan ini saya mengajak para remaja untuk menghindari praktik nikah siri. Pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana perkawinan yang tercatat secara resmi,” tegasnya.
Kegiatan yang turut didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Bengkulu, Dr. Sri Ihsan, M.Pd.I., tersebut diikuti 750 peserta yang dibagi dalam tiga angkatan.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Bengkulu, H. Pahrizal, M.Si., mengatakan angkatan pertama dilaksanakan Minggu (8/11/2026) dengan melibatkan 250 anggota Fatayat NU Bengkulu.
Angkatan kedua dijadwalkan Senin (9/11/2026) dengan peserta 250 siswa dari MTsN 1, MTsN 2, MAN 1, dan MAN 2 Kota Bengkulu. Selanjutnya, angkatan ketiga pada Selasa (10/11/2026) melibatkan mahasiswa UIN Fatmawati Sukarno, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Universitas Prof. Dr. Hazairin, serta Poltekkes Kemenkes Bengkulu.
Pahrizal menjelaskan, GAS Nikah bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pencatatan perkawinan, menertibkan perkawinan yang tidak tercatat, serta memperkuat literasi perkawinan dan pemahaman generasi muda tentang kehidupan berkeluarga.
“Melalui GAS Nikah, kita ingin menanamkan kesadaran bahwa keluarga sakinah dibangun melalui perkawinan yang sah dan tercatat secara hukum. Dengan demikian, hak dan kewajiban suami, istri, serta anak dapat terlindungi,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Pengurus Pusat Fatayat NU, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Bengkulu, PW Fatayat NU Bengkulu, Pengurus APRI, serta Cahaya Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) Bengkulu.

Berita Terbaru
HUT ke-63 Desa Rama Agung, Pemkab Apresiasi Kerukunan dalam Keberagaman
HKN ke-62, Dinkes Bengkulu Siapkan Cek Kesehatan Gratis hingga Donor Darah di Pantai Panjang
Respons Cepat Keluhan Istri Anggota Brimob yang Viral, Bidpropam Polda Bengkulu Telusuri Proses Pengajuan Perceraian
800 Peserta Ikuti Senam AMR Peringati Hari Kesehatan Nasional
PERSAGI Bengkulu Dilantik, Ahli Gizi Siap Turun Tangan Tingkatkan Kesehatan Rakyat
Ketum PP GP Ansor Lantik Pengurus PW GP Ansor Bengkulu, Kader Didorong Jadi Entrepreneur